Persyaratan Menggugat Cerai di Luar Negeri

Seiring dengan perkembangan teknologi yang semakin memudahkan kita berkomunikasi menjadikan banyak orang dapat menemukan pasangan mereka dari negara lain dengan lebih mudah. Menjumpai pasangan dari negara berbeda saat ini sudah menjadi hal yang umum.

Sayangnya, tidak sedikit pula pasangan dari beda negara memilih perceraian karena berbagai alasan. Menggugat cerai di luar negeri dan di dalam negeri tentu saja memiliki peraturan dan syarat yang berbeda.

Menggugat Cerai di Luar Negeri

Melakukan gugatan perceraian ketika kedua pasangan sama-sama berada di Indonesia, cenderung dapat dilakukan dengan lebih mudah. Berbeda kasus ketika salah satu pasangan berasal dari luar negeri dan pernikahan berlangsung di Indonesia.

Terdapat Undang-Undang yang sudah mengaturnya dengan jelas, jika penggugat menggugat cerai di luar negeri. Hal tersebut terdapat dalam UU No. 7 tahun 1989, yang nantinya perceraian atas suatu perkawinan rakyat Indonesia akan diputuskan oleh Pengadilan Agama Indonesia.

Syarat Mengajukan Gugatan Cerai Dari Luar Negeri

Berikut ini beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi saat akan menggugat cerai dari luar negeri.

  1. Memilih Jenis Pengadilan

Syarat pertama yang harus Anda penuhi adalah memilih jenis pengadilan yang akan menjadi tujuan Anda mengirimkan surat gugatan cerai. Jika Anda beragama Islam dan menikah di KUA, maka gugatan cerai akan dikirimkan ke Pengadilan Agama. Namun jika Anda non-muslim, Anda bisa mengirimkan gugatan cerai Anda ke Pengadilan Negeri.

  1. Memilih Pengadilan Daerah Mana

Pengadilan mana yang akan menjadi tujuan gugatan cerai harus dipikirkan di awal Anda memutuskan untuk mengajukan gugatan cerai. Apabila Anda beragama Islam dan menikah di KUA, maka gugatan cerai dikirimkan ke Pengadilan sesuai dengan daerah tempat tinggal suami yang ada di Indonesia.

Namun jika suami dan istri tinggal di luar negeri namun menikah di Indonesia, gugatan cerai dapat dikirimkan ke pengadilan daerah di mana mereka melangsungkan pernikahan. Pilihan lainnya, mereka juga dapat mengirimkannya langsung ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat.

Bagi suami istri yang non-muslim, pengajuan cerai dapat dikirimkan ke pengadilan sesuai dengan tempat tinggal penggugat. Tempat tinggal penggugat disesuaikan dengan alamat yang tertera di KTP.

  1. Mengajukan Gugatan Cerai dengan Perwalian

Gugatan cerai yang dilakukan dari luar negeri memiliki kendala jarak sehingga tidak semua penggugat dapat menyerahkan gugatan secara langsung. Oleh karena itu, penggugat dapat diwakilkan oleh kuasa hukum atau pengacara mereka.

Perwalian ini tentu saja harus melalui prosedur yang sesuai dengan surat kuasa resmi yang menyatakan bahwa wali yang dipilih sah secara hukum. Kuasa hukum atau pengacara yang mewakili juga harus mengikuti prosedur perceraian yang sesuai dengan hukum.

  1. Persyaratan Dokumen yang Harus Disiapkan

Ada beberapa dokumen yang harus Anda siapkan saat akan mengajukan gugatan cerai. Beberapa di antaranya adalah Buku Nikah atau Akta Perkawinan resmi, KTP penggugat, Surat Kuasa resmi yang dilegalisir oleh KBRI, Identitas tergugat, Sertifikat Perkawinan bagi non-muslim.

Pastikan untuk menyiapkan dokumen-dokumen tersebut sebelum Anda benar-benar memutuskan untuk menggugat cerai pasangan Anda. Jika Anda menggunakan Kuasa Hukum atau Pengacara, bisanya mereka yang akan menyiapkan dokumen-dokumen yang Anda butuhkan dengan persetujuan Anda.

Itulah beberapa syarat menggugat cerai di luar negeri yang telah dirangkum menjadi empat point utama. Perceraian adalah sesuatu yang tidak diharapkan oleh semua orang. Sayangnya, di dunia ini ada banyak sekali permasalahan, terutama di hubungan pernikahan yang tidak bisa diselesaikan ketika suami istri masih bersama.